Thursday, September 8, 2016

KARYA TULIS TENTANG EKONOMI SYARIAH



Melihat dari perkembangan perekonomian saat ini, Indonesia juga merupakan Negara yang terkena dampak akan pengaruh globalisasi ekonomi. Semenjak ekonomi global ini mencuat banyak respon beragam terhadap kasus ini yang mengakibatkan dampak positif dan dampak negatif bagi perkonomian Indonesia. Dampak positif yang dapat diterima saat ini adalah Indonesia dapat terdorong untuk melakukan produksi secara besar-besaran terhadap produk Indonesia yang juga dapat menyerap lagi tenaga kerja lebih banyak yang dapat mengurangi pengangguran dan juga Indonesia dapat menikmati segala produk impor tanpa harus berpergian ke luar negeri.




Salah satu faktor yang akhir-akhir ini harus menjadi perhatian para emiten adalah mengenai adanya perkembangan standar akuntansi yang baru. Hal ini harus menjadi perhatian khusus agar para pelaku bisnis mampu menyesuaikan aturan akuntansi yang baru agar tidak mempengaruhi penyampaian pelaporan keuangan perusahaan yaitu ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) yang sudah disesuaikan dengan International Accounting Standard/International Financial Reporting Standard (IAS/IFRS). Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (BAPEPAM dan LK) juga menyesuaikan peraturan yang sesuai dengan standar internasional, hal ini agar para emiten dapat menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu sesuai dengan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (BAPEPAM dan LK) dan juga disesuaikan dengan standar akuntansi Internasioanal.




Perusahaan go public di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang pesat. Semua perusahaan yang go public diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (BAPEPAM dan LK). Karena salah satu cara bagi investor untuk memantau kinerja perusahaan go public adalah melalui laporan keuangan yang dipublikasikan (Sari, 2011). Akibatnya permintaan laporan keuangan semakin meningkat.




Data Indonesian Stock Exchange pada tanggal 18 Agustus 2011 menunjukkan bahwa secara keseluruhan ada 116 perusahaan yang tidak tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangan pada tahun 2010 dari 337 perusahaan yang terdaftar






Bursa Efek Jakarta. Perusahaan yang tergolong terlambat dalam penyampaian laporan keuangan tersebut ada sebanyak 61 perusahaan yang berasal dari sektor manufaktur. Fenomena inilah yang menarik untuk dicermati karena ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan salah satu pencerminan kredibilitas atas kualitas informasi yang dilaporkan dan pencerminan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan.

Laporan keuangan memberikan informasi penting mengenai prusahaan bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Adapun pihak-pihak yang membutuhkan informasi keuangan perusahaan yaitu kreditur, pemegang saham, dan manajemen. Mengingat pentingnya informasi perusahaan dalam pengambilan keputusan maka ketepatan waktu pelaporan memegang peranan tinggi dan berharga bagi pihak-pihak yang membutuhkan.




Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam penyajian laporan keuangan kepada publik di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tanggal 5 Juli 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (BAPEPAM dan LK) mengeluarkan lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (BAPEPAM dan LK) Nomor: Kep-346/BL/2011 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa Laporan keuangan tahunan wajib disertai dengan laporan Akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan. Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (BAPEPAM dan LK) dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Ketepatan waktu penyusunan atau pelaporan suatu laporan keuangan suatu perusahaan dapat berpengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut. Keterlambatan informasi akan menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal. Informasi yang disajikan oleh laporan keuangan mengandung sebuah good news dan bad news yang dapat mempengaruhi keputusan investasi.




Ketepatan waktu (timeliness) merupakan salah satu faktor penting dalam menyajikan suatu informasi yang relevan. Karakteristik informasi yang relevan harus mempunyai nilai prediktif dan disajikan tepat waktu. Laporan keuangan sebagai sebuah informasi akan bermanfaat apabila informasi yang dikandungnya disediakan tepat waktu bagi pembuat keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kemampuannya dalam mempengaruhi pengambilan keputusan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.




Kebutuhan akan ketepatan waktu pelaporan keuangan secara jelas telah disebutkan dalam kerangka dasar penyusunan penyajian laporan keuangan bahwa ketepatan waktu merupakan salah satu karakteristik kualitatif yang harus dipenuhi, agar laporan keuangan yang disajikan relevan untuk pembuatan keputusan. Profesi akuntansi pun mengakui akan kebutuhan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hal ini ditunjukkan dalam pekerjaan akuntan yang selalu berusaha untuk tepat waktu dalam menyajikan laporan keuangan.




Pada penjelasan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diterangkan dengan jelas kewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan yang berisi informasi berkala tentang kegiatan usaha dan keadaan keuangan perusahaan publik. Dimana hal tersebut tidak hanya sekedar untuk efektivitas pengawasan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (BAPEPAM dan LK) dan ketersediaan informasi bagi masyarakat, tapi juga diperlukan oleh investor (pemodal) sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Agar pengambilan keputusan investasi berdaya guna dan relevan, maka diperlukan ketersediaan informasi yang tepat waktu.




Informasi laporan keuangan harus disampaikan tepat waktu atau sesegera mungkin untuk menghindari hilangnya relevansi informasi yang terdapat didalamnya, sehingga keputusan-keputusan ekonomi dapat segera diambil. Sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (BAPEPAM dan LK) Nomor X.K.2 tahun 2002 yang mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit paling lambat dalam waktu 90 hari atau akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir. Ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan karakteristik penting bagi laporan keuangan. Laporan keuangan yang diserahkan tepat waktu akan memberikan andil bagi kinerja yang efisien terhadap pasar saham untuk fungsi evaluasi dan penetapan harga (pricing) serta membantu mengurangi tingkat insider trading, kebocoran dan rumor di pasar saham, laporan keuangan yang disampaikan tepat waktu akan mengurangi asimetri informasi, yang mendorong penyajian laporan keuangan secara penuh (full disclosure). Ikatan Akuntansi Indonesia sebagaimana dikutip Kadir, juga menyatakan bahwa manfaat suatu laporan akan berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat waktu.





Praktek bisnis berdasarkan prinsip syariah yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau dengan kata lain yaitu bank yang tata cara beroperasi mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam (Al Qur’an dan Hadits). Kegiatan yang mengacu kepada Al Quran dan Al Hadist, dimaksudkan agar kegiatan operasionalnya tidak melanggar larangan dan perintah Al Quran dan Al Hadist. Pelanggaran mengenai riba, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah: 275, yaitu:



Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan “perdagangan itu sama dengan riba”. Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba, oleh karena itu barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba) maka itu ahli neraka mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al-Baqarah:275)




Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah jika pada penelitian terdahulu obyek yang diteliti adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, maka pada penelitian ini obyek yang diteliti lebih spesifik pada perusahaan yang terdaftar pada Indeks Saham Syariah Indonesia dengan menggunakan laporan keuangan tahunan periode tahun 2013.




Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah keseluruhan saham syariah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya.




Konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariahyang baru tercatat atau dihapuskan dari Daftar Efek Syariah (DES). Metode perhitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar.




Tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011.




Oleh karena itu, penulis tertarik meneliti lebih lanjut dengan mengangkat judul “Pengaruh Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, Leverage dan Likuiditas Terhadap Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Perusahaan yang Terdaftar pada Indeks Saham Syariah Indonesia Periode Tahun 2013”.














karya : mbak laila

No comments:

Post a Comment